KONSULTAN
Muhammad Dafis,SH
Handphone : 0853 1418 8880
Email : dafislawyer@yahoo.co.id
“Negara Indonesia adalah Negara Hukum”
Begitulah yang tercantum didalam Konstitusi Negara
Republik Indonesia tahun 1945.
Semua orang dianggap tahu hukum, sehingga ketidaktahuan
seseorang terhadap hukum tidak dapat menjadi alasan pemaaf ataupun alasan
pembenar terhadap suatu perbuatan yang dilarang oleh hukum.
Ada kalanya seseorang melakukan suatu perbuatan yang
menurut pengetahuan dan pemahamannya merupakan suatu perbuatan yang baik dan
bermanfaat, namun ketika dihadapkan dengan aturan hukum yang berlaku, ternyata
perbuatan tersebut termasuk kedalam kategori perbuatan yang dilarang oleh hukum.
Untuk menghindari hal tersebut, menjadi suatu hal yang
penting bagi masyarakat untuk berkonsultasi terlebih dahulu dengan konsultan hukum
terutama untuk hal-hal yang bersifat prinsip ataupun hal-hal yang menimbulkan
keragu-raguan terhadap akibat hukum.
Forum ini hadir, berupaya untuk menjawab kendala-kendala
hukum yang ada di masyarakat Provinsi Kepulauan Riau pada umumnya dan yang ada di
masyarakat Kabupaten Karimun pada khususnya.
KANTOR
ADVOKAT
MUHAMMAD
DAFIS, S.H. & ASSOCIATES
TTD
MUHAMMAD
DAFIS, S.H.